Lisensi NIB dan Segudang Keuntungannya

📜Unduh Panduan Lengkap NIB Sekarang! 

Sehubungan dengan peluncuran terbaru dari pemerintah mengenai izin usaha dengan sistem Online Single Submission (OSS), pihak Grab bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan informasi umum terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelumnya, yuk cari tahu apa itu NIB dan fungsinya bagi para Mitra Merchant.

 

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Untuk mengurangi adanya kecurangan atau pungutan liar saat mengurus izin usaha, terciptalah sistem elektronik Online Single Submission (OSS) yang memudahkan Anda dalam mengurus pembuatan NIB tanpa perlu repot keluar rumah. OSS dibagi menjadi empat risiko, yaitu risiko berbasis rendah, rendah-menengah, menengah-tinggi, dan risiko tinggi. Terus, apa saja keuntungan yang bisa didapat jika sudah memiliki NIB?

 

Keuntungan pemilik NIB

  • Memiliki legalitas yang resmi.
  • Terhindar dari pungutan liar.
  • Mudah dalam mengatur perizinan lain, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal) yang bermanfaat bagi Mitra GrabMerchants.
  • Berkesempatan untuk mendapat program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai OSS, kunjungi situs resminya di sini.

Jika Anda belum memiliki Hak Akses, langsung daftar di sini.

FAQ

Q: Apakah Peran Grab dalam Proses Pendaftaran NIB?

A: Grab, dalam kapasitasnya sebagai perusahaan yang mengelola platform digital, bermaksud untuk membantu para mitra dengan memberikan informasi umum terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup mengenai persyaratan untuk mendaftarkan NIB, proses biaya, dan jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses penerbitan NIB.

Grab tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk membantu Merchant pada saat pengajuan NIB. Segala hal terkait proses pengajuan sampai dengan penerbitan NIB hanya dapat dilakukan oleh Lembaga OSS.

Kepemilikan dan kepengurusan terhadap NIB merupakan tanggung jawab dari Mitra Merchant.

 

Q: Apakah Mitra Merchant Grab diwajibkan memiliki NIB?

A: Mitra Merchant Grab terdiri dari Mitra Merchant Perseorangan dan Non-Perseorangan (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Firma/CV, Korporasi, Lembaga, Perserikatan/ Korporasi, dan lainnya). NIB tidak menjadi dokumen wajib bagi Mitra Merchant Perseorangan, namun untuk Mitra Merchant Non-Perseorangan, NIB merupakan salah satu persyaratan pendukung dalam pendaftaran Resto non-individual (perseorangan).

 

Untuk Perusahaan yang berdiri mulai tahun 2018 ke atas (berdasarkan keterangan "Akta pendirian berikut pengesahan dan/atau persetujuan kementerian terkait), pengurusan NIB sudah mencakup Izin Usaha Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS) sebagaimana terlampir data-data legalitasnya.

 

Q: Apakah ada biaya dalam proses perizinan di OSS?

A: Tidak ada biaya.

 

Q: Bagaimana apabila masa berlaku NIB saya telah habis, apakah tetap dapat diwajibkan untuk disertakan pada dokumen pendaftaran Resto? 

A: Menteri Perdagangan (Mendag) telah menghapus kewajiban pendaftaran ulang masa perpanjangan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) setiap 5 tahun, namun untuk proses Onboarding (pendaftaran) Merchant Grab tetap diwajibkan untuk melampirkan SIUP (meskipun masa berlakunya sudah habis). Hal tersebut bertujuan untuk menunjukkan bahwa perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

 

Q: Apakah ada sanksi untuk yang tidak memiliki NIB?

A: Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

 

Q: Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB?

A: Cek dahulu jenis perizinan berusaha apa yang harus dimiliki pelaku usaha sesuai dengan KBLI dan tingkat risikonya.

 

Q: Apakah dengan adanya Sistem OSS berarti SIUP dan TDP tidak ada lagi?

A: NIB berlaku sebagai pengganti TDP sehingga tidak ada TDP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tetap Pelaku Usaha proses di bagian izin usaha.

NIB berlaku sebagai TDP 

 

Q: Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat?

A: Tidak perlu, cukup mengganti alamat saja.

 

Q: Bagaimana jika saya (Mitra Merchant) tidak memiliki BPJS dan/atau NPWP? 

A: NPWP merupakan salah satu syarat dasar untuk pendaftaran NIB. Apabila tidak memiliki NPWP, Anda dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:

  1. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau
  2. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Perseorangan (BPJS)

Jika belum menjadi peserta BPJS, pelaku UMKM dapat mendaftarkan melalui aplikasi OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Non Perseorangan (BPJS) 

Pelaku usaha yang belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan mengirimkan notifikasi pemberitahuan pendaftaran melalui email untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembayaran premi dan syarat lainnya agar dapat menjadi peserta.

Q: Apakah kriteria usaha UMK dan Non UMK?

A:  A. Kriteria UMK: 

  1. Usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  3. UMK dibedakan berdasarkan kriteria modal usaha dan kategori pelaku usaha: 

a. Kriteria Modal Usaha: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan Kriteria modal usaha UMK sebagai berikut:

  • Usaha Mikro:
  1. Sesudah UU Cipta Kerja maksimal 1 Miliar
  2. Sebelum UU Cipta Kerja maksimal Rp 50 juta
  • Usaha Kecil:
  1. Sesudah UU Cipta Kerja: > Rp 1 Miliar s/d Rp 5 Miliar
  2. Sebelum UU Cipta Kerja: > Rp 50 juta < 500 juta

b. Kategori Pelaku Usaha:

  1. Orang Perseorangan
  2. Badan Usaha: 
  • Persyarikatan atau Persekutuan
  • Yayasan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
  • Persekutuan Komanditer
  • Badan Hukum Lainnya
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum

B. Non-Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha dengan modal awal lebih dari 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Non-UMK dibedakan berdasarkan Kriteria Modal Usaha dan Kategori Pelaku Usaha. 

Kriteria modal usaha Non-UMK, dapat dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Menengah: Usaha milik WNI, baik perorangan maupun badan usaha, dengan modalusaha lebih dari Rp 5 Miliar sampai dengan palik banyak 10 Miliar, tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha.
  2. Besar: Usaha milik WNI, Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha.
  3. Kantor Perwakilan: Usaha milik WNI, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. 
  4. BULN: Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Non-UMK memiliki Empat Kategori Pelaku Usaha, yaitu:

1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha

  • Persyarikatan atau Persekutuan
  • Yayasan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
  • Persekutuan Komanditer
  • Badan Hukum Lainnya
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum

3. Kantor Perwakilan

  • KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
  • KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing)
  • KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asin)
  • KP3A PMSE (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing–Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
  • BUJKA

4. Badan Usaha Luar Negeri

  • Pemberi Waralaba dari Luar Negeri
  • Pedagang Berjangka Asing
  • PSE Asing
  • Bentuk Usaha Tetap

 

Q: Selain ke BKPM, ke mana kiranya pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai OSS?

A: Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai perizinan berusaha ke DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi usahanya

 

Q: KBLI manakah yang akan diberlakukan? KBLI 2020 atau 2017?

A: Implementasi dilakukan secara bertahap, untuk implementasi BUPM (PP 10/2021) sudah diimplementasikan dan harus tertanam di sistem OSS. Pada saat ini (OSS V 1.1), implementasi BUPM masih mengacu pada KBLI 2017, walaupun sudah ada penyesuaian dengan KBLI 2020 nantinya. Implementasi Tahap Pertama OSS RBA menggunakan KBLI versi 2020 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 

 

Kontak NIB

  • Alamat: Kementerian Investasi/BKPM, Jl. Jenderal Gatot Subroto No.44, Jakarta 12190 Indonesia
  • Telepon: (+62) 8116774642
  • Email: kontak@oss.go.id
  • Website: https://oss.go.id/

Informasi yang dicantumkan di halaman ini merupakan informasi yang diambil media sosial dan website resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan website https://oss.go.id/. Kami tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan informasi yang diuraikan di atas. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BKPM pada keterangan kontak yang dituliskan di atas. 

Dalam artikel ini

📜undefined 

Apa itu NIB?

Keuntungan pemilik NIB

FAQ

Kontak NIB

Tingkatkan Keahlian Mengembangkan Bisnis Bersama GrabAcademy

Forward Together

Jl. R.A. Kartini No.Kav. 8, Cilandak Barat

Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12430

Terhubung dengan kami
Terms and PoliciesPrivacy Notice
© Grab 2010 - 2025