Sehubungan dengan peluncuran terbaru dari pemerintah mengenai izin usaha dengan sistem Online Single Submission (OSS), pihak Grab bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan informasi umum terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelumnya, yuk cari tahu apa itu NIB dan fungsinya bagi para Mitra Merchant.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Untuk mengurangi adanya kecurangan atau pungutan liar saat mengurus izin usaha, terciptalah sistem elektronik Online Single Submission (OSS) yang memudahkan Anda dalam mengurus pembuatan NIB tanpa perlu repot keluar rumah. OSS dibagi menjadi empat risiko, yaitu risiko berbasis rendah, rendah-menengah, menengah-tinggi, dan risiko tinggi. Terus, apa saja keuntungan yang bisa didapat jika sudah memiliki NIB?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai OSS, kunjungi situs resminya di sini.
Jika Anda belum memiliki Hak Akses, langsung daftar di sini.
Q: Apakah Peran Grab dalam Proses Pendaftaran NIB?
A: Grab, dalam kapasitasnya sebagai perusahaan yang mengelola platform digital, bermaksud untuk membantu para mitra dengan memberikan informasi umum terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup mengenai persyaratan untuk mendaftarkan NIB, proses biaya, dan jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses penerbitan NIB.
Grab tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk membantu Merchant pada saat pengajuan NIB. Segala hal terkait proses pengajuan sampai dengan penerbitan NIB hanya dapat dilakukan oleh Lembaga OSS.
Kepemilikan dan kepengurusan terhadap NIB merupakan tanggung jawab dari Mitra Merchant.
Q: Apakah Mitra Merchant Grab diwajibkan memiliki NIB?
A: Mitra Merchant Grab terdiri dari Mitra Merchant Perseorangan dan Non-Perseorangan (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Firma/CV, Korporasi, Lembaga, Perserikatan/ Korporasi, dan lainnya). NIB tidak menjadi dokumen wajib bagi Mitra Merchant Perseorangan, namun untuk Mitra Merchant Non-Perseorangan, NIB merupakan salah satu persyaratan pendukung dalam pendaftaran Resto non-individual (perseorangan).
Untuk Perusahaan yang berdiri mulai tahun 2018 ke atas (berdasarkan keterangan "Akta pendirian berikut pengesahan dan/atau persetujuan kementerian terkait), pengurusan NIB sudah mencakup Izin Usaha Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS) sebagaimana terlampir data-data legalitasnya.
Q: Apakah ada biaya dalam proses perizinan di OSS?
A: Tidak ada biaya.
Q: Bagaimana apabila masa berlaku NIB saya telah habis, apakah tetap dapat diwajibkan untuk disertakan pada dokumen pendaftaran Resto?
A: Menteri Perdagangan (Mendag) telah menghapus kewajiban pendaftaran ulang masa perpanjangan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) setiap 5 tahun, namun untuk proses Onboarding (pendaftaran) Merchant Grab tetap diwajibkan untuk melampirkan SIUP (meskipun masa berlakunya sudah habis). Hal tersebut bertujuan untuk menunjukkan bahwa perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Q: Apakah ada sanksi untuk yang tidak memiliki NIB?
A: Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Q: Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB?
A: Cek dahulu jenis perizinan berusaha apa yang harus dimiliki pelaku usaha sesuai dengan KBLI dan tingkat risikonya.
Q: Apakah dengan adanya Sistem OSS berarti SIUP dan TDP tidak ada lagi?
A: NIB berlaku sebagai pengganti TDP sehingga tidak ada TDP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tetap Pelaku Usaha proses di bagian izin usaha.
NIB berlaku sebagai TDP
Q: Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat?
A: Tidak perlu, cukup mengganti alamat saja.
Q: Bagaimana jika saya (Mitra Merchant) tidak memiliki BPJS dan/atau NPWP?
A: NPWP merupakan salah satu syarat dasar untuk pendaftaran NIB. Apabila tidak memiliki NPWP, Anda dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:
Jika belum menjadi peserta BPJS, pelaku UMKM dapat mendaftarkan melalui aplikasi OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pelaku usaha yang belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan mengirimkan notifikasi pemberitahuan pendaftaran melalui email untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembayaran premi dan syarat lainnya agar dapat menjadi peserta.
Q: Apakah kriteria usaha UMK dan Non UMK?
A: A. Kriteria UMK:
a. Kriteria Modal Usaha: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan Kriteria modal usaha UMK sebagai berikut:
b. Kategori Pelaku Usaha:
B. Non-Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha dengan modal awal lebih dari 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Non-UMK dibedakan berdasarkan Kriteria Modal Usaha dan Kategori Pelaku Usaha.
Kriteria modal usaha Non-UMK, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Non-UMK memiliki Empat Kategori Pelaku Usaha, yaitu:
1. Orang Perseorangan
2. Badan Usaha
3. Kantor Perwakilan
4. Badan Usaha Luar Negeri
Q: Selain ke BKPM, ke mana kiranya pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai OSS?
A: Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai perizinan berusaha ke DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi usahanya
Q: KBLI manakah yang akan diberlakukan? KBLI 2020 atau 2017?
A: Implementasi dilakukan secara bertahap, untuk implementasi BUPM (PP 10/2021) sudah diimplementasikan dan harus tertanam di sistem OSS. Pada saat ini (OSS V 1.1), implementasi BUPM masih mengacu pada KBLI 2017, walaupun sudah ada penyesuaian dengan KBLI 2020 nantinya. Implementasi Tahap Pertama OSS RBA menggunakan KBLI versi 2020 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020
Informasi yang dicantumkan di halaman ini merupakan informasi yang diambil media sosial dan website resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan website https://oss.go.id/. Kami tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan informasi yang diuraikan di atas. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BKPM pada keterangan kontak yang dituliskan di atas.
📜undefined
Apa itu NIB?
Keuntungan pemilik NIB
FAQ
Kontak NIB
Tingkatkan Keahlian Mengembangkan Bisnis Bersama GrabAcademy