Tahukah, GrabMerchant?
Data pribadi adalah seluruh data yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu individu, seperti nama lengkap, KTP, e-mail atau nomor HP.
Pemerintah Indonesia telah mengatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebagai upaya dalam mendukung kebijakan tersebut, Grab juga akan memberi sanksi tegas kepada setiap pelaku yang terbukti melanggar, berupa:
Peringatan Tertulis melalui e-mail
Penangguhan Sementara selama 1 / 3 / 5 hari
Pelanggaran terhadap kebijakan privasi akan dikenai tindakan tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan
Jadi, penting sekali untuk kita jaga, karena Pelindungan Data Pribadi bukan sekedar pilihan, namun keharusan!
Bersama, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keamanan data pribadi GrabMerchant dan Konsumen.
Pelajari dengan ingat selalu WASPADATA, yaitu:
WASpada dalam penggunaan data pribadi GrabMerchant dan Konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan di luar kepentingan operasional pesanan pada aplikasi Grab.
PAStikan membuat kata sandi yang kuat dan unik, agar hanya GrabMerchant sendiri yang dapat mengetahuinya, serta hindari menginformasikan hal tersebut kepada orang lain.
DApatkan informasi lengkap atas penggunaan data pribadi Anda dan konsumen dalam tautan Pemberitahuan Privasi Grab dan Kode Etik: Mitra Penjual (Merchant).
TAhan diri untuk tidak membuka tautan dan lampiran yang mencurigakan dari pihak-pihak yang tidak dikenal dan diketahui.
Mari selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan seluruh data pribadi yang GrabMerchant miliki, dan termasuk juga data pribadi Konsumen.
Untuk kendala lainnya, silakan kunjungi Pusat Bantuan.